http://forumpascasarjanaimmidepok2010.blogspot.com

VISI & MISI Program Pasca Sarjana (S2) STIMA IMMI

VISI PROGRAM STUDI :

Sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia serta pengembangan prestasi dalam bidang manajemen.

MISI PROGRAM STUDI :

  1. Menyelenggarakan Program Studi Manajemen yang profesional dengan prinsip ilmiah sebagai wacana pembelajaran
  2. Mengembangkan hasil penelitian terapan ilmu pengetahuan dan keahlian manajemen secara nyata dan berhasil guna
  3. Menyebarkan hasil penelitian terapan, kajian maupun paket ilmu pengetahuan dan keahlian tepat guna untuk kepentingan masyarakat dengan menjunjung tinggi prinsip etika profesi



TUJUAN DAN SASARAN PROGRAM :

  1. Menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan profesional dalam bidang manajemen yang memperoleh apresiasi tinggi dan positif dari masyarakat
  2. Menghasilkan kajian dan inovasi dari ilmu pengetahuan manajemen yang dapat dimanfaatkan untuk perkembangan ekonomi masyarakat, bangsa dan negara
  3. Menghasilkan kontribusi yang positif kepada aspek kehidupan menyeluruh melalui penyebaran penelitian terapan dalam kegiatan produktif dan peningkatan tarat kehidupan masyarakat.

Selasa, 02 November 2010

NAMA ALAMAT & NO HP MAHASISWA PROGRAM PASCA SARJANA IMMI TAHUN 2010

NO

NAMA

ALAMAT

NO. HP

TEMPAT BERTUGAS

1

Budi Setiawan

Jl. Melati Tirta II Blok FA-17 Perumahan Taman Melati Sawangan Depok

0856-92234944

SMP Setia Negara Depok

2

Sunaryo

Kp. Banjar Pucung RT.03/10 No. 99 Kel. Cilangkap Tapos - Depok

021-90643083

Dinas Pendidikan

Kota Depok

3

Rudolf Silaban

Jl. Kol. Enjomartadisastra No. 108 RT. 05/12 Kel. Kedung Badak – Kota Bogor

0812-10065711

Dinas Pendidikan Kota Bogor

4

Azizah

Jl. Langgar RT.002/04 No. 65 Kemiri Muka Beji Depok

0813-81641010

5

Umar Thoyib

Jl. Kutai Raya No. 277 Depok

0819-05134586

SMPN 14 Depok

6

Poppy Chairani

Jl. Janger 3 No. 61 Depok II Tengah

021-99252503

7

Arwin

Jl. Kemiri Jaya RT.01/01 No. 19 Beji Depok

0813-98989120

SDN Cibuluh 1 Bogor Utara -

Bogor

8

Sukendar

Perumahan Griya Indah Bogor Blok L No. 9 RT.03/14 Bogor

0813-81066663

SMK Mekanika Bogor Utara

Bogor

9

Saimin

Lingk. Cipayung RT.10/02 No. 20 Kel. Abdijaya Kec. Sukmajaya Depok

0813-10166285

MTs. Al-Hidayah

Cikumpa – KSU Depok

10

Hehen Hendra

Perum Bumi Parung Permai B.4/6 RT.06/07 Ds. Cogreg Kec. Parung - Bogor

0812-8150259

SMPN 14 Depok

11

Mamah Halimah

BTN Bukit Pabuaran Blok M I no. 23 Cilodong – Bogor

0812-10918093

SDN Kalibaru 4

12

Try Anys Diah. S

Jl. Mawar 3 No. 97 RT.07/04 Depok I Kota Depok

021-97376475

SMK 2 Wisata Perintis Depok

13

Masduki

Jl. Desa Dawuan No. I RT.02/02 Desa/Kec. Dawuan Kab. Majalengka – Jabar

0817 9099973

SMKN I Kadipaten

14

Supriyadi

Jl. Rawamaya Tengah No. 43.D RT.02/02 Kel. Beji Kec. Beji – Kota Depok

021 93726117

SMK Broadcast Cakra Buana

15

Muhamad Yusuf

Jl. Raian Cikaret RT.03/06 Kel. Harapanjaya Cibinong – Bogor

0878 86031864

SDN Cikaret 01 Cibinong Bogor

16

Andayani Ratnaningrum

Jl. Nilam 2 Blok F1/9 Permata Depok Sektor Nilam kel. Pondok Jaya kec. Pancoran Mas - Kota Depok

021 93726112

0878 83654498

Yayasan Cakra Buana

17

Yulia Widiarti

Kp. Sugutamu RT.05/02 No. 26 Depok

0857 10227404

Purnama

18

Mintarsih

Lingkungan Harum Manis RT.02/02 No. 02 Ciri Mekar Cibinong – Bogor

0812 8754661

SDN Ciriung 04

19

Sri Wahyuni

Jl. Baitussalam No. 30 RT.04/04 Beji – Kota Depok

0813 99099522

SMK 2 Wisata Perintis Depok

20

Yulianti

Asrama Brimob , Satuan Gegana Flat P No. 6 RT.05/06 Kelapa Dua Cimanggis – Depok

0819 32543377

SMK 2 Wisata Perintis Depok

21

Utet Siti Sadiah

Pondok Tirta Mandala Blok U No. 8 RT.05/018 Kel Sukamaju kec. Cilodong Kota Depok

021 8744733

SMK 2 Wisata Perintis Depok

22

H. Syamsudin

Jl. Pramuka 2 No. 18 RT.03/02 Kel. Mampang – Kota Depok

0817 9817967

UPT Disdik Pancoran Mas

23

Sasmita

Jl. Raya Mampang – Sawangan No. 09 RT.01/I Kec. Mampang – Pancoran Mas Kota Depok

0812 80010058

SDN Pabuaran 02

UPTK XIII Bojong Gede - Bogor

KURIKULUM ANTI KORUPSI

Memerangi korupsi bukan cuma menangkapi koruptor. Sejarah mencatat, dari sejumlah kejadian terdahulu, sudah banyak usaha menangkapi dan menjebloskan koruptor ke penjara. Era orde baru, yang berlalu, kerap membentuk lembaga pemberangus korupsi. Mulai Tim Pemberantasan Korupsi di tahun 1967, Komisi Empat pada tahun 1970, Komisi Anti Korupsi pada 1970, Opstib di tahun 1977, hingga Tim Pemberantas Korupsi. Nyatanya, penangkapan para koruptor tidak membuat jera yang lain. Koruptor junior terus bermunculan. Mati satu tumbuh seribu.

Salah satu kekeliruan upaya pemberantasan korupsi selama ini adalah terlalu fokus pada upaya menindak para koruptor. Sedikit sekali perhatian pada upaya pencegahan korupsi. Salah satunya lewat upaya pendidikan antikorupsi. Terakhir, era reformasi melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang selain diserahi tugas penindakan, juga tugas pencegahan tindak pidana korupsi, seperti pendidikan antikorupsi kepada masyarakat.

Menyadari hal ini, muncul gagasan memasukkan materi antikorupsi dalam kurikulum pendidikan tingkat SD hingga SMU, sebagai bentuk nyata pendidikan antikorupsi. Tujuan pendidikan antikorupsi adalah menanamkan pemahaman dan perilaku antikorupsi.

Masyarakat berharap pendidikan antikorupsi memberikan pengetahuan seputar korupsi dan bahayanya, mencetak daya manusia yang berkesadaran tinggi terhadap hukum, serta memutus mata rantai korupsi.

Lebih dari itu, masyarakat berkeinginan agar upaya pendidikan antikorupsi berjalan paralel dengan upaya lainnya, yakni maksimalisasi penegakan hukum, fungsi pengawasan yang ketat, sosialiasi dan kampanye gerakan antikorupsi secara berkala dan berkesinambungan, dan menghilangkan praktik korupsi dalam birokrasi.

Pokok Bahasan dalam Mata Ajaran

Pertanyaan muncul, haruskah pendidikan antikorupsi menjadi satu mata pelajaran tersendiri? Mestinya tidak, sebab hal ini malah akan menyulitkan anak didik. Saat ini peserta didik sudah demikian sesak dengan melimpahnya mata pelajaran yang harus dipelajari dan diujikan. Dikhawatirkan anak didik akan terjebak dalam kewajiban mempelajari materi kurikulum antikorupsi. Bisa jadi yang akan muncul adalah kebencian dan antipati pada mata pelajaran antikorupsi. Bukannya pemahaman dan kesadaran antikorupsi.

Pakar pendidikan Arief Rachman menyatakan tidak tepat bila pendidikan antikorupsi menjadi satu mata pelajaran khusus. Alasannya, karena siswa sekolah mulai SD, SMP, hingga SMU sudah terbebani sekian banyak mata pelajaran. Dari segi pemerintah, menurut Arief Rachman, akan berbuntut pada kesulitan-kesulitan, seperti pengadaan buku-buku antikorupsi dan repotnya mencari guru antikorupsi.

Menyikapi kesulitan tadi, pendidikan antikorupsi, menurut Arief Rachman, lebih tepat dijadikan pokok bahasan dalam mata pelajaran tertentu. Sebuah usulan yang mesti dicermati. Materi pendidikan antikorupsi nantinya bisa saja diselipkan dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn), IPS, Matematika, Bimbingan Karir, Bahasa. Pokok bahasan mencakup kejujuran, kedisiplinan, kesederhanaan, dan daya juang. Selain itu, juga nilai-nilai yang mengajarkan kebersamaan, menjunjung tinggi norma yang ada, dan kesadaran hukum yang tinggi.

AKSELERASI DALAM PENDIDIKAN

Orang tua mana yang tak bangga anaknya dipuji sebagai anak pintar? Di sekolah, saat sang guru kembali memuji, Selamat, anak ibu dan bapak cerdas dan berprestasi! WOW...hati serasa melambung dan bangga

Kepandaian dimiliki semua anak, antara lain dapat kita ukur dari prestasi belajar anak disekolah. Alat ukur lain yang sering dimanfaatkan adalah tes IQ.

Namun apakah kecerdasan semata-mata diukur dengan angka-angka itu? Sedang pada raport sekolah anak disebut pintar bila mempunyai tinggi, sedang atau kurang pada anak yang mempunyai nilai rendah.

Menurut Dave Meier, penulis The Accelerated Learning Handbook, Cerdas bukan semata-mata urusan kognitif. Tapi juga emosi dan sikap sosial anak.

Timbul Kesalahpahaman tentang makna pandai/cerdas/pintar/atau apapun namanya, seorang ibu misalnya bila mengetahui anaknya punya IQ tinggi, bernilai bagus, lahap membaca buku, buru-buru memasukkan anak pada program akselerasi. Ia bahkan melobi sekolah agar anaknya bisa loncat kelas. Padahal secara emosi anak yang masih kelas 1 SD itu masih senang bermain-main dengan teman sebaya dan masih merengek pada sang ibu.

Namun, penerapan program akselerasi berdasarkan undang-undang, jadi diperbolehkan, yaitu undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional pasal 8 ayat 2

Misalnya seharusnya seorang peserta didik mendapatkan pelajaran di usianya tetapi dengan kecerdasannya yang melalui ujian tertentu dan proses pendidikan akselerasi dianggap mampu menyelesaikan pelajaran yang harusnya diberikan pada anak beberapa tahun lebih tua dari padanya. Contohnya anak kelas tiga SD setelah melalui program akselerasi anak tersebut mungkin memenuhi syarat untuk diberikan pelajaran kelas lima atau kelas enam SD.

“Pengertian acceleration diberikan oleh Pressey (1949) suatu kemajuan yang diperoleh dalam program pengajaran, pada waktu yang lebih cepat atau usia yang lebih muda daripada yang konvensional.” Dengan kata lain Program akselerasi pelajaran adalah percepatan pelajaran bagi peserta didik yang cerdas. Yang melampaui usianya.

Melalui program akselerasi, anak akan mendapat keuntungan, karena memperoleh bantuan pengajaran diatas seusia dengan bakat dan intelektualnya. Dengan program percepatan diharapkan siswa berbakat dapat maju terus dengan cepat. Namun dipihak lain, tak sedikit yang berpendapat bahwa kelas akselerasi justru membuat siswa tidak bisa mengembangkan kemampuan sosialisasi mereka. Anak-anak berbakat itu tak beda dengan anak pada umumnya yang membutuhkan lingkungan bergaul yang sepadan dengan emosi anak. Anak-anak itu juga membutuhkan penghargaan, perwujudan diri, dan pendidikan nilai kemanusiaan. Dan menurut Meier, Dalam pendidikan anak, Anda tak bisa memisahkan pikiran, pengetahuan, tubuh, emosi, indera dan lingkungannya.

Program akselerasi mungkin secara tidak sadar telah dilakukan oleh para ibu dan hampir setiap orang tua sekarang dalam mendidik anak. Contoh dulu orang mengajari anaknya berjalan dengan cara menatahnya. Tetapi sekarang orang membelikan anaknya kereta bayi (baby walker) untuk mengajari anaknya berjalan. Setiap kali ibunya ingin tidak diganggu oleh anaknya maka ia letakkan diatas kereta bayi tersebut. Tentu saja misalkan bayinya hanya baru bisa duduk langsung belajar berjalan lebih cepat. Proses ini memangkas proses belajar anak yang seharusnya dari duduk, belajar merangkak, berdiri, kemudian baru belajar berjalan.
Hilangnya proses merangkak dalam kurikulum pelajaran bayi yang seharusnya diberikan, mengakibatkan anak tidak pernah mendapatkan latihan merangkak yang cukup yang berguna untuk melatih konsentrasi anak. Akibatnya anak ketika ia usia sekolah sukar berkonsentrasi dalam belajar dan lebih cendrung lasak (Hyperactive). Itulah sebabnya wajar jika banyak guru anak usia TK dan SD mengeluhkan banyak anak muridnya sekarang susah diatur dan lebih lasak.


Contoh lain adalah dahulu ketika saya masih kecil baru ketemu sepeda ketika berusia kira-kira sepuluh tahun. Ketika itu saya baru mulai belajar naik sepeda. Setahun kemudian saya sudah naik sepeda keliling tidak jauh dari sekitar rumah. Ketika saya disekolah menengah Pertama (SMP) saya pakai sepeda ke sekolah. Ratalah seluruh kota sudah saya jelajahi. Saya belajar naik sepeda motor ketika saya kelas 3 SMP dan awal Sekolah Menengah Atas (SMA). Tetapi saya tidak memakai sepeda motor ketika SMA karena masih takut belum percaya diri benar. Lagi pula belum perlunya memakai sepeda motor untuk usia saya yang masih remaja ketika itu. Keperluan ketika itu untu pakai sepeda motor paling -- seperti teman-teman -- hanya buat gaya-gaya saja.

Sekarang orang mengajarkan anak naik sepeda, dengan membelikannya sepeda kecil, yang ada dua roda bantu di belakangnya, pada usia Balita. Sehingga pada usia TK atau awal sekolah dasar anak sudah lancar naik sepeda. Akibatnya tidak sedikit timbul tuntutan anak pada orang tua ketika usia anak kira-kira 8 atau 9 tahun untuk diajari naik sepeda motor.

Bahkan mungkin sekarang anak SD sudah ada orang tuanya mengizinkan memakai sepeda motor ke sekolah, dan juga sekolah yang tidak mengerti akan akibatnya, -- membiarkan anaknya memakai sepeda motor ke sekolah yang notabene anak dibawah umur belum diperkenankan untuk mengendarai sepeda Motor karena belum memliki SIM. Kalau terjadi misalnya anak SD menabrak dengan sepeda motor siapa yang salah? Siapa yang bertanggung-jawab dalam hal ini? Itulah sebabnya sekarang banyak anak usia SMP dan dikeluhkan oleh masyarakat, melakukan aksi kebut-kebutan dijalan setelah pulang sekolah. Padahal usianya, bukankah belum layak dan belum pantas untuk mengendarai sepeda motor? Sehingga muncul fenomena Geng Motor yang lebih banyak membuat kekacauan dari pada tindakkan positif. Salah siapa??!

Menurut pendapat saya dapat dijalankan program akselerasi pendidikan dengan cara yang sangat selektif dan didalam proses pengelenggaraanya agar tidak mengesampingkan faktor afektif, psikomotorik peserta akselerasi tersebut