http://forumpascasarjanaimmidepok2010.blogspot.com

VISI & MISI Program Pasca Sarjana (S2) STIMA IMMI

VISI PROGRAM STUDI :

Sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia serta pengembangan prestasi dalam bidang manajemen.

MISI PROGRAM STUDI :

  1. Menyelenggarakan Program Studi Manajemen yang profesional dengan prinsip ilmiah sebagai wacana pembelajaran
  2. Mengembangkan hasil penelitian terapan ilmu pengetahuan dan keahlian manajemen secara nyata dan berhasil guna
  3. Menyebarkan hasil penelitian terapan, kajian maupun paket ilmu pengetahuan dan keahlian tepat guna untuk kepentingan masyarakat dengan menjunjung tinggi prinsip etika profesi



TUJUAN DAN SASARAN PROGRAM :

  1. Menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan profesional dalam bidang manajemen yang memperoleh apresiasi tinggi dan positif dari masyarakat
  2. Menghasilkan kajian dan inovasi dari ilmu pengetahuan manajemen yang dapat dimanfaatkan untuk perkembangan ekonomi masyarakat, bangsa dan negara
  3. Menghasilkan kontribusi yang positif kepada aspek kehidupan menyeluruh melalui penyebaran penelitian terapan dalam kegiatan produktif dan peningkatan tarat kehidupan masyarakat.

Selasa, 02 November 2010

KURIKULUM ANTI KORUPSI

Memerangi korupsi bukan cuma menangkapi koruptor. Sejarah mencatat, dari sejumlah kejadian terdahulu, sudah banyak usaha menangkapi dan menjebloskan koruptor ke penjara. Era orde baru, yang berlalu, kerap membentuk lembaga pemberangus korupsi. Mulai Tim Pemberantasan Korupsi di tahun 1967, Komisi Empat pada tahun 1970, Komisi Anti Korupsi pada 1970, Opstib di tahun 1977, hingga Tim Pemberantas Korupsi. Nyatanya, penangkapan para koruptor tidak membuat jera yang lain. Koruptor junior terus bermunculan. Mati satu tumbuh seribu.

Salah satu kekeliruan upaya pemberantasan korupsi selama ini adalah terlalu fokus pada upaya menindak para koruptor. Sedikit sekali perhatian pada upaya pencegahan korupsi. Salah satunya lewat upaya pendidikan antikorupsi. Terakhir, era reformasi melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang selain diserahi tugas penindakan, juga tugas pencegahan tindak pidana korupsi, seperti pendidikan antikorupsi kepada masyarakat.

Menyadari hal ini, muncul gagasan memasukkan materi antikorupsi dalam kurikulum pendidikan tingkat SD hingga SMU, sebagai bentuk nyata pendidikan antikorupsi. Tujuan pendidikan antikorupsi adalah menanamkan pemahaman dan perilaku antikorupsi.

Masyarakat berharap pendidikan antikorupsi memberikan pengetahuan seputar korupsi dan bahayanya, mencetak daya manusia yang berkesadaran tinggi terhadap hukum, serta memutus mata rantai korupsi.

Lebih dari itu, masyarakat berkeinginan agar upaya pendidikan antikorupsi berjalan paralel dengan upaya lainnya, yakni maksimalisasi penegakan hukum, fungsi pengawasan yang ketat, sosialiasi dan kampanye gerakan antikorupsi secara berkala dan berkesinambungan, dan menghilangkan praktik korupsi dalam birokrasi.

Pokok Bahasan dalam Mata Ajaran

Pertanyaan muncul, haruskah pendidikan antikorupsi menjadi satu mata pelajaran tersendiri? Mestinya tidak, sebab hal ini malah akan menyulitkan anak didik. Saat ini peserta didik sudah demikian sesak dengan melimpahnya mata pelajaran yang harus dipelajari dan diujikan. Dikhawatirkan anak didik akan terjebak dalam kewajiban mempelajari materi kurikulum antikorupsi. Bisa jadi yang akan muncul adalah kebencian dan antipati pada mata pelajaran antikorupsi. Bukannya pemahaman dan kesadaran antikorupsi.

Pakar pendidikan Arief Rachman menyatakan tidak tepat bila pendidikan antikorupsi menjadi satu mata pelajaran khusus. Alasannya, karena siswa sekolah mulai SD, SMP, hingga SMU sudah terbebani sekian banyak mata pelajaran. Dari segi pemerintah, menurut Arief Rachman, akan berbuntut pada kesulitan-kesulitan, seperti pengadaan buku-buku antikorupsi dan repotnya mencari guru antikorupsi.

Menyikapi kesulitan tadi, pendidikan antikorupsi, menurut Arief Rachman, lebih tepat dijadikan pokok bahasan dalam mata pelajaran tertentu. Sebuah usulan yang mesti dicermati. Materi pendidikan antikorupsi nantinya bisa saja diselipkan dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn), IPS, Matematika, Bimbingan Karir, Bahasa. Pokok bahasan mencakup kejujuran, kedisiplinan, kesederhanaan, dan daya juang. Selain itu, juga nilai-nilai yang mengajarkan kebersamaan, menjunjung tinggi norma yang ada, dan kesadaran hukum yang tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar